Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Sukahati Berharap Permasalahannya Segera Terselesaikan
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, seluas 3320 meter per segi dari total yang sebelumnya disebutkan, belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.
Tama menyebutkan, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat, mengetahui hal tersebut lantas merasa terpanggil untuk memberikan bantuan. Untuk itu, melalukan Bidang Hukum dan HAM Perindo bergerak untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut.
"Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat ia sudah memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan mereka itu kemudian tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukatani, Kamis (29/12/2022).
Pada kesempatan yang sama, salah satu Tim Advokasi Warga Bogor Rezky Tuanany menyebutkan, tim tersebut telah beberapa kali mendatangi warga untuk melakukan komunikasi guna mendapatkan keterangan lebih mendetail.
Setelah mendengarkan keterangan warga, Tim Advokasi Warga Bogor menemukan titik di mana yang diduga belum melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, demi kelancaran dalam masa pendampingan hukum tim tersebut meminta surat kuasa dari warga ke pihaknya.