Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Izin Dewas, KPK Sita Barang Bukti dalam Penangkapan Nurhadi

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:13:00 WIB
Dapat Izin Dewas, KPK Sita Barang Bukti dalam Penangkapan Nurhadi
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Penyitaan atas seizing Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan barang bukti dilakukan pada Rabu (10/6/2020). Penyidik sebelumnya telah meminta izin Dewas terkait dengan penyitaan ini.

"Setelah penyidik KPK menganalisis, disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka. Pada Rabu kemarin penyidik melakukan penyitaan," kata Ali, Kamis (11/6/2020).

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky yang lama buron di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurut Ali barang bukti itu berupa 3 unit kendaraan, uang, barang-barang elektronik, dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat keduanya. Untuk menetapkan status sita, penyidik mesti mengantongi izin dari Dewas KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut