Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Izin Dewas, KPK Sita Barang Bukti dalam Penangkapan Nurhadi

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:13:00 WIB
Dapat Izin Dewas, KPK Sita Barang Bukti dalam Penangkapan Nurhadi
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

“Kami pastikan Dewas KPK telah memberikan izin tersebut,” kata dia.

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dugaan penerimaan suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN. Nilai suap sebesar Rp14 miliar. Selain itu ada suap terkait perkara perdata sengketa saham di PT MIT sebesar Rp33,1 miliar.

Selain menerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi terkait perkara di pengadilan Rp12,9 miliar. Dengan demikian jika diakumulasikan, uang yang diterima Nurhadi dan menantunya itu Rp46 miliar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut