Dari Old Luxury ke Neo Luxury: Mengapa Sustainability Akan Menentukan Masa Depan Properti Bali?
Bagus Sukmana
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi UPNVJ

ADA sebuah ironi menarik dalam cara Dunia memandang Bali. Nama Bali begitu kuat dalam imajinasi global, sehingga tidak sedikit wisatawan asing memandang Pulau Dewata sebagai negara tersendiri—bukan bagian dari Indonesia.
Namun, kekuatan Bali sesungguhnya tidak hanya terletak pada kemampuannya menarik wisatawan. Dalam beberapa tahun terakhir, Bali mengalami transformasi yang jauh lebih fundamental: dari destinasi pariwisata menjadi ekosistem ekonomi, gaya hidup, dan investasi lintas negara.
Pandemi COVID-19 yang melanda Dunia pada awal tahun 2020 mempercepat transformasi tersebut. Ketika pekerjaan semakin terlepas dari lokasi fisik, Bali memperoleh fungsi baru sebagai tempat tinggal, bekerja, berinvestasi, sekaligus membangun identitas gaya hidup. Fenomena digital nomad, pekerja jarak jauh, lifestyle migrant, dan investor internasional memperluas definisi tentang siapa yang datang ke Bali dan untuk tujuan apa.
Tercatat ada 6.948.754 kunjungan wisatawan mancanegara secara langsung ke Bali sepanjang tahun 2025, meningkat sebesar 9,72% dibandingkan tahun 2024. Australia tetap menjadi pasar terbesar dengan kontribusi 23,44% dari total wisatawan yang datang.
Sementara Biro Pusat Statistik Provinsi Bali juga mencatat total akumulasi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali selama Semester 1 (Januari–Juni) tahun 2026 yang mencapai 3.203.156 kunjungan.
Meskipun secara akumulasi YoY terjadi penurunan tipis sebesar 2,42%, tren bulanan mendekati pertengahan tahun 2026 terus menunjukkan pemulihan dan penguatan yang stabil, data ini memperlihatkan daya tarik internasional Bali belum surut.
Angka tersebut sangat penting bagi industri pariwisata karena mobilitas manusia dalam skala sebesar itu mampu menciptakan ekosistem permintaan baru terhadap akomodasi, hunian, hospitality, wellness, ruang kerja, dan akhirnya properti.
Dengan kata lain, wisatawan tidak selalu hanya sebagai wisatawan. Sebagian dari mereka kemudian menjadi penyewa jangka panjang, investor, pemilik rumah, entrepreneur, atau bagian dari komunitas internasional yang menetap di Bali.
Perubahan tersebut juga berlangsung berbarengan dengan berkembangnya kerangka hukum kepemilikan hunian bagi orang asing. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan, dapat memiliki rumah atau hunian.
Regulasi tersebut antara lain membuka skema rumah tapak dengan Hak Pakai, termasuk Hak Pakai di atas Hak Milik melalui perjanjian pemberian hak pakai. Untuk Hak Pakai atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Pasal 52 mengatur jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui paling lama 30 tahun, dengan tetap mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku.
Namun, penting dipahami untuk tidak menyederhanakan hubungan sebab-akibat. Peraturan Pemerintah nomor 18/2021 bukanlah satu-satunya pemicu booming properti Bali. Regulasi tersebut lebih tepat dipahami sebagai salah satu bagian dari perubahan ekosistem regulasi yang memberikan kanal legal bagi kepemilikan hunian oleh orang asing, sementara pertumbuhan permintaan juga dipengaruhi oleh pemulihan pariwisata, mobilitas global, perubahan pola kerja, perkembangan lifestyle economy, dan persepsi Bali sebagai destinasi second home.
Hal Inilah kemudian yang menyebabkan pergeseran peta geografis properti Bali. Jika generasi sebelumnya hanya mengenal Kuta, Sanur, Nusa Dua, Seminyak dan Ubud sebagai kawasan utama pariwisata dan properti premium, perkembangan kemudian bergerak semakin ke arah barat daya dan selatan Bali, antara lain Canggu, Pererenan, Munggu, Seseh, Nyanyi hingga kawasan sekitar Tanah Lot.