Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi, Pengertian dan Tugasnya

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:26:00 WIB
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi, Pengertian dan Tugasnya
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

Berkedudukan di Ibu Kota negara Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 
Dari kesembilan hakim konstitusi, satu merangkap sebagai ketua, dan satunya lagi merangkap sebagai wakil ketua. Dengan demikian, dasar hukum Mahkamah Konstitusi tercantum dalam UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi serta perubahannya.
 
Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut