Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi, Pengertian dan Tugasnya
Berkedudukan di Ibu Kota negara Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dari kesembilan hakim konstitusi, satu merangkap sebagai ketua, dan satunya lagi merangkap sebagai wakil ketua. Dengan demikian, dasar hukum Mahkamah Konstitusi tercantum dalam UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi serta perubahannya.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Editor: Puti Aini Yasmin