Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi, Pengertian dan Tugasnya
JAKARTA, iNews.id - Dasar hukum Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.
Kemudian, terbitlah dasar hukum Mahkamah Konstitusi, yaitu UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur peralihan dari perkara yang ditangani Mahkamah Agung setelah terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang berlaku dan diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2003.
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Menurut UU Mahkamah Konstitusi
Dalam UU, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.