Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Ini Pengertian dan Sejarah Perumusannya
JAKARTA, iNews.id - Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Namun, tahukah kamu bagaimana awal perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara? Simak informasinya di sini.
Pancasila adalah istilah yang berasal dari bahasa Sanskerta yang diambil dari kitab Sutasoma, yaitu panca dan syila. Panca memiliki arti lima, dan syila memiliki arti dasar. Dalam kitab tersebut, istilah Pancasila berarti kesusilaan yang berisi lima langgaran.
Maka, dapat dikatakan bahwa Pancasila adalah seperangkat aturan yang menjadi pedoman dalam berperilaku agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada tanggal 1 Maret 1945 yang merupakan tanggal dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.
Terbentuknya BPUPKI ini adalah sebagai bentuk pemenuhan janji Koiso kepada bangsa Indonesia. Koiso adalah Perdana Menteri Jepang yang bertugas menggantikan Perdana Menteri Tojo. Koiso berjanji tentang kemerdekaan bagi Indonesia.
BPUPKI dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan berbagai syarat yang harus Indonesia penuhi sebagai negara yang merdeka. BPUPKI diketuai oleh dr Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah Raden Panji Suroso dan Ichibangase (Seorang warga negara Jepang).