Data KASN September 2020: 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas
Lebih lanjut Agus mengungkapkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Salah satunya adalah pelanggaran kampanye atau sosialisasi di media sosial.
Lalu melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
“Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon/bakal calon selama masa kampanye,” katanya.
Dia kembali mengingatkan azas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib dilakukan oleh setiap ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran terhadap netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum.
“Seperti kualitas layanan publik yang rendah, tindak KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), serta perumusan dan penetapan kebijakan yang mencederai kepentingan publik,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq