Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa
Advertisement . Scroll to see content

Debat Panas Haris Azhar dengan Saksi Ahli di Sidang Kasus Pencemaraan Nama Baik Luhut

Selasa, 18 Juli 2023 - 02:29:00 WIB
Debat Panas Haris Azhar dengan Saksi Ahli di Sidang Kasus Pencemaraan Nama Baik Luhut
Haris Azhar dan saksi ahli pidana Agus Surono yang dihadirkan JPU terlibat debat saat sidang pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. (MPI/Widya Michella Nur Syahida)
Advertisement . Scroll to see content

Saking geramnya, Haris terpaksa harus memperlihatkan ratusan lembar dokumen BAP kepada Majelis Hakim. Sebab Haris merasa sang ahli menuduh dengan tindakan yang bermacam-macam.

"Saya ingatkan ya saksi ahli ada tanda tangan dokumen yang tebal ini, hampir 100 lembar jadi Anda jangan hanya mengatakan bahwa saya hanya, saya hanya. Konsekuensinya Anda diparaf, izin Majelis saya mau menunjukkan bahwa ini diparaf semuanya," kata Haris lalu maju ke depan Majelis Hakim.

Kemudian, Haris menegaskan dia maju ke depan bukan untuk mengancam Majelis Hakim. Namun hanya ingin menunjukkan bukti dan meminta pertanggungjawaban atas BAP yang telah diparaf saksi ahli tersebut.

"Kalau ada soal seperti itu, karena dalam BAP ini saudara profesor, saksi ahli ini paraf semuanya pertanyaan saya? yang diparaf ini kan artinya dia baca apakah ada SOP calon saksi ahli yang sudah disumpah, ada sumpahnya," ucapnya.

Haris pun menjelaskan apa yang diparaf saksi ahli memuat informasi-informasi terkait pertanyaannya mengenai conflict of interest. Namun saat ditanyai soal itu, saksi ahli justru hanya memberikan kesaksian yang tidak utuh padahal telah dihadirkan penyidik dalam halaman-halaman BAP tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut