Debat Panas Haris Azhar dengan Saksi Ahli di Sidang Kasus Pencemaraan Nama Baik Luhut
"Pertanyaan saya ketika ditanya soal conflict of interest, saksi ahli bilang itu bukan ranah saya. Yang dia paraf di sini perihal soal dugaan-dugaan conflict of interest, kok sekarang dia bilang nggak tahu," kata Haris.
Kemudian Haris kembali bertanya kepada Agus apakah tindak pidana korupsi masuk ke dalam pidana. Agus pun akhirnya menjawab.
"Apakah korupsi di sektor pidana atau bukan?," kata Haris.
"Kalau tindak pidana korupsi masuk ke ranah pidana," jawab Agus.
"Kenapa bilang tidak tahu? Enggak usah muter-muter kalau Anda mau jawab. Jawab, tidak, tidak. Gentleman sebagai profesor," ujar Haris.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, dituntut dalam perkara terpisah karena dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Editor: Donald Karouw