Debat Panas Haris Azhar dengan Saksi Ahli di Sidang Kasus Pencemaraan Nama Baik Luhut
JAKARTA, iNews.id - Debat panas terjadi saat persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang didakwa pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Debat ini terjadi antara Haris Azhar dengan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono yang dihadirkan JPU.
Haris Azhar geram mendengar jawaban saksi yang memaraf ratusan lembar dokumen BAP saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (17/7/2023). Sebab saat dikonfirmasi terkait isi dokumen, sang ahli menjawab tak tahu.
Awalnya, Haris menanyakan kepada Agus apakah dia mengetahui definisi konflik kepentingan atau conflict of interest. Di mana dia bertanya apakah seseorang pejabat masuk ke dalam ranah pidana korupsi jika mereka memiliki akses informasi dan juga memiliki kemampuan membuat regulasi.
"(Pejabat) menggunakan informasi dan juga menggunakan kewenangan untuk membuat regulasi yang menguntungkan dirinya itu masuk potensi korupsi atau tidak?," ujar Haris.
Agus lalu menjawab pertanyaan itu bukan kualifikasinya.
"Mohon izin yang mulia, ini kan soal masalah nonpraduga ya, kalau wilayah-wilayah yang berkaitan soal adanya konflik kepentingan ada pejabat dan seterusnya, saya tidak masuk wilayah itu," katanya.