Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

Debat Pilpres 2024 Tak Ada Khusus Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: Akal-akalan KPU

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:35:00 WIB
Debat Pilpres 2024 Tak Ada Khusus Cawapres, TPN Ganjar-Mahfud: Akal-akalan KPU
TPN Ganjar-Mahfud bereaksi usai KPU meniadakan debat khusus cawapres di Pilpres 2024. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengubah format debat Pilpres 2024. Pada pilpres kali ini, debat khusus cawapres ditiadakan.

Dia menilai, perubahan format debat capres cawapres tersebut hanyalah akal-akalan yang sudah disiapkan KPU.

"Ya ini menurut saya suatu akal-akalan, format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima," ujar Todung saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (2/12/2023).

Sebelumnya, KPU memutuskan menggelar lima kali debat Pilpres 2024 yang akan dihadiri capres cawapres secara bersamaan. Tidak ada putaran debat secara terpisah antara capres maupun cawapres, berbeda dengan Pilpres 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, lima putaran debat akan tetap dibagi menjadi dua bagian, yakni tiga kali debat antarcapres dan dua antarcawapres. Namun, dalam lima kali debat tersebut, pasangan capres cawapres akan hadir bersamaan, hanya porsi berbicaranya yang berbeda.

Terkait hal itu, Todung menilai bahwa perubahan format tersebut sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam Pasal 277 UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud tersebut.

"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU yang menyatakan 'oke tetap 5 kali debat tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan', ya ini menurut saya suatu akal-akalan, format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau Undang-Undang-nya diubah," ucapnya lagi.

Todung mengatakan, publik berhak mengetahui sejauh mana pengetahuan capres dan cawapres yang akan mereka pilih. Untuk itu, pentingnya debat antarcapres dan antarcawapres dilakukan secara terpisah.

"Sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya pengetahuan, cukup punya komitmen, cukup punya kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan," katanya.

"Nah demikian juga dengan cawapres. Cawapres itu juga perlu membuktikan kepada publik bahwa dia punya visi, komitmen, kemampuan, kesiapan, dan publik tau, publik tidak bodoh, publik tahu bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut