Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini
Jumat, 06 Maret 2026 - 08:41:00 WIB
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar Jaksa penuntut umum, Jumat (27/2/2026).
Adapun perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu ialah mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Editor: Aditya Pratama