Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesian Movie Actors Awards 2025 Siap Digelar, Begini Cara Vote Jagoan Kamu!
Advertisement . Scroll to see content

Demokrasi Tanpa Korupsi

Minggu, 08 Juli 2018 - 17:45:00 WIB
Demokrasi Tanpa Korupsi
Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Unggulnya dua tersangka kasus korupsi dalam gelaran Pilkada 2018 seolah menjadi tamparan keras sekaligus mengundang banyak pertanyaan.

Hal ini diduga karena aturan hukum yang lemah di mana calon kepala daerah berstatus tersangka tetap diperbolehkan mengikuti kontestasi Pilkada 2018. Parahnya, akibat politik uang dan kondisi masyarakat yang apatis terhadap rekam jejak calon justru membuka peluang kemenangan bagi para tersangka korupsi.

Sebagai langkah antisipasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Isinya dengan tegas melarang bagi mantan narapidana korupsi, narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif 2019.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tentunya bertanggung jawab menyaring figur-figur terbaik sebagai kandidat yang nantinya akan dipilih oleh rakyat. Sayangnya, di tengah langkah tegas KPU tersebut, sejumlah pihak justru berupaya menghalangi. Lagi-lagi hal ini muncul akibat lemahnya aturan perundang-undangan.

Meski PKPU tersebut akhirnya disahkan oleh Kemenkumham, masih terdapat celah bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri dalam pileg 2019, untuk melakukan judicial review.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut