Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
Advertisement . Scroll to see content

Demokrat Sebut Pernyataan People Power Eggi Sudjana Terindikasi Makar

Kamis, 09 Mei 2019 - 14:45:00 WIB
Demokrat Sebut Pernyataan People Power Eggi Sudjana Terindikasi Makar
Kepala Divisi Humas dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu berpendapat, seharusnya polisi tidak tergesa-gesa menindak tokoh PA 212 tersebut. Menurut dia, lebih baik Eggi diberikan peringatan dahulu agar tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

"Mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," katanya Ferdinand.

Eggi Sudjana. (Foto: Antara)

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataan sang politikus tentang people power, beberapa waktu lalu.

Dalam surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, penetapan tersangka Eggi diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan kecukupan alat bukti. Adapun alat bukti itu berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dalam surat tersebut, tercatat bahwa penetapan status tersangka terhadap tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada Selasa (7/5/2019) lalu. Polisi pun telah mengagendakan pemanggilan pertama terhadap Eggi pada Senin (13/5/2019).

"Betul (Eggi) dipanggil," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo kepada iNews.id, Kamis (9/5/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut