Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019
Advertisement . Scroll to see content

Soal People Power, Eggi Sudjana Laporkan Balik Pendukung Jokowi

Jumat, 03 Mei 2019 - 21:15:00 WIB
Soal People Power, Eggi Sudjana Laporkan Balik Pendukung Jokowi
Eggi Sudjana. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Aktivis yang juga pengacara, Eggi Sudjana, melaporkan balik para pelapor kasus ujaran “people power”, yakni relawan Pro Jokowi–Ma’ruf (Pro Jomac) dan caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung. Laporan itu disampaikannya ke Polda Metro Jaya, hari ini.

“Kami sudah melaporkan balik Suryanto (Ketua Advokasi Pro Jomac) dan Dewi Tanjung, hari ini laporannya sudah diterima,” ungkap kuasa hukum Eggi, Pitra Romadhoni, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Pitra mengatakan, dalam pembuatan laporan tersebut, pihaknya menyertakan bukti berupa surat kuasa, SK Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, buku “Jokowi People Power” dan screenshoot tentang perang total yang sempat diucapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, beberapa waktu lalu.

“Kami bawa buku Jokowi juga maksudnya untuk membandingkan. Kalau mau, itu periksa juga dong yang buat buku people power karena udah dari 2014. Jangan kita dong,” ucap Pitra.

Eggi sedianya pada Jumat ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait pernyataanya mengenai people power. Akan tetapi, caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak hadir. Hanya kuasa hukumnya yaitu Pitra dan timnya saja yang datang ke Mapolda Metro Jaya.

Pitra mengatakan, kliennya sudah merasa cukup memberikan pernyataan karena menurutnya saksi tidak boleh memberikan pendapat. “Sementara penyidik mempertanyakan pendapat. Gak boleh itu. Saksi itu harus melihat, menyaksikan, dan mendengar. Itu saya larang, kecuali dia ahli jadi boleh berpendapat. Tentang pengetahuan people power juga sudah cukup jelas dijelaskan, mau tanya apa lagi. Kalau tanya tentang pendapat, datang ke kediamannya atau ke kantor kita. Kami menghormati aturan hukum, bukannya gak mau menghadiri,” kata dia.

Eggi saat ini statusnya masih terperiksa atas laporan Pro Jomac yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/4/2019) lalu, terkait dengan video ajakan atau provokasi kepada masyarakat serta memberikan pernyataan tentang “people power”. Sementara pelaporan atas nama Caleg PDIP Dewi Tanjung, masih diproses oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut