Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM: Prabowo Ingin Pedagang Thrifting Jadi Penjual Produk UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK soal Pilpres 2024, Gugatan Dikabulkan?

Selasa, 16 April 2024 - 05:15:00 WIB
Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK soal Pilpres 2024, Gugatan Dikabulkan?
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membocorkan opsi-opsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu: permohonan tidak dapat diterima, permohonan dikabulkan atau permohonan ditolak.

Denny menduga, ada 4 opsi putusan MK yang akan keluar. Pertama, MK menolak seluruh permohonan tetapi memberikan catatan dan usulan perbaikan pilpres.

Dalam opsi satu ini, MK akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu.

"Melihat situasi, kondisi politik, hukum d Tanah Air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

Opsi kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan. Dalam opsi kedua ini, MK mengabulkan permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan pemungutan suara diulang dengan hanya diikuti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik, hukum di Tanah Air, termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskin bin mustahil terjadi," ujar Denny.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut