Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, mereka tetap mengakui Prabowo Subianto sebagai Presiden yang sah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para pemohon, Refly Harun. Menurut dia, para pemohon hanya mempersoalkan syarat-syarat yang tidak dipenuhi Gibran saat maju pada pencalonan Pilpres 2024 silam.
"Kami meminta diskualifikasi hanya terhadap Gibran Rakabuming Raka saja yang memang kami persoalkan bahwa from the beginning tidak memenuhi syarat," kata Refly di Gedung MK, Kamis (10/9/2026).
"Jadi untuk Presiden Prabowo, karena tidak dipersoalkan dan tidak ada masalahnya, kami menganggap bahwa presidensi beliau tetap sah," lanjut dia.
Adapun berkaitan dengan pengganti Wakil Presiden, Refly menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa memilih pengganti Gibran berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun, dia menyarankan calon Wapres berasal dari dua kandidat yang dipilih oleh Prabowo.
"Nanti kalau permohonan ini dikabulkan, kita meminta bahwa nanti sidang MPR itu memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden yang sedang menjabat," kata dia.
Sebagai informasi, Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden tahun 2024. Sengketa hasil Pemilu ini diajukan setelah hampir dua tahun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi pemimpin negara Indonesia.
Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026). Para pemohon di antaranya yaitu Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma Sihombing.
Denny menjelaskan, permohonan ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon Wakil Presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka. Syarat yang tidak terpenuhi itu berupa syarat pendidikan yang sesuai dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres.
"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal, jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," kata Denny.
Editor: Reza Fajri