Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024
Adapun, pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut yakni KPU, sedangkan DKPP dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
"Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait. Harusnya kesempatannya Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait, siapa? Gibran. Namun, kalau Gibran tidak mengajukan diri ya tidak bisa," kata dia.
Denny menilai akan menjadi hal yang disayangkan apabila Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Menurutnya, persidangan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menunjukkan bukti mengenai tanda tamat SLTA dari UTS Insearch, Sydney, Australia di hadapan majelis hakim MK dan publik.
"Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, Sahabat Peradilan, itu juga akan kita sampaikan. Setelah itu hakim akan RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, kalau hakim merasa ini perkara sudah lewat waktu dan lain-lain tidak cukup meyakinkan, bisa saja perkaranya didismiss, tidak dilanjutkan. Kita tentu mengetuk hati 9 hakim konstitusi, negarawan untuk memutuskan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.