Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 19:30:00 WIB
Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan tersebut, Denny juga mengungkapkan pihaknya telah menambah alat bukti yang diajukan ke MK. Menurut dia, jumlah bukti yang diajukan kini mencapai 126 dokumen.

"Jadi sekarang bukti kita 126. Kemarin 101, sekarang kita nambah 25. Termasuk bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa di uji publik tidak ada, di rapat Komisi II enggak ada, dan seterusnya tadi yang saya jelaskan," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut merupakan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.

MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Adapun Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memang mengatur kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Namun, apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa dan berujung pada diskualifikasi merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dinilai MK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut