Denny Indrayana Tuding KPU Buat Pasal Selundupan: Supaya Gibran Tak Perlu Tunjukkan Ijazah SMA
Denny juga menyebut tidak adanya pembahasan pasal tersebut dalam uji publik. Dia mengacu pada keterangan mantan Komisioner KPU Hadar Gumay dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menurutnya mengonfirmasi bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak dibahas dalam proses tersebut.
"Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada pasal 18 ayat (3), tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Seharusnya kalau ada pasal yang diubah itu dibahas. Rahmat Bagja mengatakan itu," ujarnya.
Denny melanjutkan, pasal itu disebut muncul dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Dia menilai ketentuan itu justru bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
"Pasal ini jelas-jelas bertentangan dengan yang lebih tinggi, karena mengecualikan syarat pendidikan SMA, padahal UU Pemilu-nya mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi bukan harmonisasi yang terjadi, disharmonisasi," katanya.
Menurut Denny, persoalan tersebut perlu dikoreksi untuk memperbaiki sistem pencalonan dan menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dia menilai aturan tidak semestinya diubah menjelang proses pendaftaran untuk menyesuaikan ketentuan dengan kondisi bakal calon tertentu.