Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan soal Pantun

Jumat, 08 Desember 2023 - 17:46:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Bawaslu Tolak Laporan soal Pantun
Gedung Bawaslu (Foto: Bawaslu.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kampanye pemilu, menurut majelis Bawaslu, merujuk pada kegiatan yang dilaksanakan oleh tim kampanye, yang dibentuk oleh pasangan calon. Sedangkan Mahfud MD, paslon nomor urut 3, menyampaikannya pada forum undangan KPU dalam rangka melaksanakan pengundian nomor Urut Pemilihan Presiden Tahun 2024.

Selanjutnya, terkait pantun Mahfud dianggap menyampaikan pesan berisi citra diri, menurut Majelis Bawaslu, hal itu tidak bisa dihindari, Pantun belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye.

Selanjutnya majelis mempetimbangkan pemenuhan unsur laporan dalam Pasal tersebut, mengenai metode kegiatan yang dilarang dalam pasal 275 (1) sebelum masa kampanye, yakni penyiaran, penyebaran dan iklan kampanye.

Ketiga metode tersebut, menurut Majelis haruslah disebarkan melalui media cetak, media elektronik baik online maupun online. Sedangkan kegiatan yang diikuti Mahfud, kata majelis, adalah pertemuan dalam ruangan. Karena itu, majelis berpendapat apa yang dilakukan Mahfud Itu bukanlah pelanggaran Pemilu sebagaimana larangan dalam UU Pemilu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut