Deretan Mobil Menpora Imam Nahrawi, dari Harga Rp100 Juta hingga Rp750 Juta
JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima uang Rp26,5 miliar.
Selain Imam, KPK juga menetapkan tersangka Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum. KPK menduga Imam menerima uang suap itu secara bertahap lewat Ulum.
Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicatat KPK, Imam memiliki harta kekayaan bernilai total Rp22 miliar lebih. Persisnya, Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan 2017.
Politikus PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, politikus PKB ini mengoleksi empat mobil. Pertama, mobil pabrikan Korea, Hyundai, senilai Rp300 juta. Tiga lainnya merupakan kendaraan pabrikan Jepang yaitu Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta. Seluruh mobil ini bernilai total Rp1,7 miliar.
Mantan anggota DPR ini juga memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp4.634.500.000, Surat Berharga mencapai Rp463.765.853, serta Kas dan Setara Kas tercatat Rp1.742.655.240. Dalam laporan tersebut juga Imam tidak tercatat memiliki utang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penerimaan suap oleh Menpora merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Atas dugaan penerimaan suap itu, mantan anggota DPR itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam mengaku akan mematuhi proses hukum yang menjerat dirinya. Kendati demikian, dia akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Nahrawi berharap kasus yang menjerat penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang bersifat politik atau bersifat di luar hukum. Dia percaya kebenaran akan dibuka sebenar-benarnya.
Editor: Zen Teguh