Diduga Terima Uang Suap Rp26,5 Miliar, Harta Menpora Imam Nahrawi Rp22 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Bersamaan itu, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, juga ditetapkan tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicatat KPK, Imam memiliki harta kekayaan Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan Imam pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan 2017.
Politikus PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Imam tercatat memiliki empat mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta yang kesemuanya bernilai total Rp1,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan penetapan tersangka Imam Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).