Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Advertisement . Scroll to see content

Desak UU Tipikor Direvisi, KPK Surati Jokowi

Kamis, 19 Desember 2019 - 14:22:00 WIB
Desak UU Tipikor Direvisi, KPK Surati Jokowi
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Jika Indonesia memiliki UU yang selaras dengan UNCAC, menurut Agus, potensi tindakan korupsi dapat ditekan sebesar mungkin. "Harapan besar kita yang namanya tindak pidana korupsi dapat diminimalkan karena di beberapa negara yang menerapkan itu hasilnya memang lebih bagus," ucapnya.

Agus memaparkan, KPK juga menyertakan hasil kajian terkait revisi UU tersebut. Beberapa poin perubahan dalam kajian itu adalah pada Pasal 9 mengenai suap pejabat publik asing dan organisasi internasional.

Kemudian, ada Pasal 10 mengenai suap sektor swasta, Pasal 11 tentang perdagangan pengaruh dan Pasal 13 mengenai memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut