Destry Damayanti Pastikan Tugas Bank Indonesia Tetap Berjalan Normal usai Perry Warjiyo Mundur
Destry menegaskan, seluruh proses pergantian Gubernur BI akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, mekanisme seleksi dan penunjukan Gubernur BI yang baru merujuk pada regulasi utama dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42.
“Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut berikutnya. Maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, dimana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia,” ujar Destry.
Lebih lanjut, Destry menyampaikan bahwa saat ini tata kelola kepemimpinan BI dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara sampai seluruh proses administratif dan persetujuan politik di DPR rampung untuk menetapkan pemimpin BI yang baru.
“Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama