Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut OTT KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain keduanya, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Taufik menjelaskan, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pungutan di luar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Taufik.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Rizky Agustian