Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Dikonversi 50 Persen ke Rupiah
Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen tersebut, melainkan tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.
Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini
Dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor migas masih diwajibkan mengendap di sistem keuangan nasional selama jangka waktu tiga bulan sebagaimana aturan lama.
"Langkah penguatan ini diharapkan dapat menjadi amunisi tambahan bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri, khususnya di perbankan pelat merah, tetap melimpah," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Dorong Efisiensi Ekspor Nasional, Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA
Editor: Aditya Pratama