Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara
Advertisement . Scroll to see content

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Dikonversi 50 Persen ke Rupiah

Senin, 11 Mei 2026 - 07:07:00 WIB
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Dikonversi 50 Persen ke Rupiah
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen tersebut, melainkan tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.

Dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor migas masih diwajibkan mengendap di sistem keuangan nasional selama jangka waktu tiga bulan sebagaimana aturan lama.

"Langkah penguatan ini diharapkan dapat menjadi amunisi tambahan bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri, khususnya di perbankan pelat merah, tetap melimpah," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut