Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Dewa Ruci Bareskrim Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85.038 Ekstasi 

Selasa, 30 Maret 2021 - 11:40:00 WIB
Dewa Ruci Bareskrim Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85.038 Ekstasi 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat jumpa pers. (Foto Okezone/Puteranegara Batubara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Upaya itu merupakan hasil dari operasi gabungan bersama Bea Cukai dengan sandi Dewa Ruci.

"Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno. 

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut