Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap terkait Pencucian Uang
Advertisement . Scroll to see content

Dewa Ruci Bareskrim Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85.038 Ekstasi 

Selasa, 30 Maret 2021 - 11:40:00 WIB
Dewa Ruci Bareskrim Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85.038 Ekstasi 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat jumpa pers. (Foto Okezone/Puteranegara Batubara).
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentant Psikotropika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut