Dewan Pers Nyatakan Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik soal Pemberitaan MNC Bank
Dewan Pers juga menilai Inilah.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi kepada MNC Bank atau narasumber lain yang relevan terkait informasi negatif tentang MNC Bank yang dimuat dalam berita.
"Meski ada upaya konfirmasi untuk berita tersebut dan tidak ada jawaban, namun narasumbernya bukan pihak yang kompeten, kredibel dan memiliki hubungan dengan topik yang diberitakan," tulis Dewan Pers.
Selain itu, Dewan Pers menyatakan berita awal Inilah.com melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya Butir 2 huruf a dan b mengenai verifikasi dan keberimbangan berita.
"Setiap berita harus melalui verifikasi dan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan."
Dewan Pers juga menilai hak jawab MNC Bank yang telah dimuat Inilah.com setelah pemberitaan awal secara administratif telah memenuhi ketentuan. Namun, pemuatan tersebut belum sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber karena hak jawab belum ditautkan pada berita yang diberi hak jawab.
Editor: Maria Christina