Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Miliki Komposisi Seimbang
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan anggota komite Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang 'Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' atau Publisher Rights memiliki komposisi seimbang. Nantinya perwakilan Dewan Pers lima orang dan perwakilan lain enam orang.
Ninik menjelaskan Perpres tersebut untuk memfasilitasi dua kebutuhan penting yakni pertama ekosistem agar jurnalistik berkualitas dan kedua ada pembagian revenue yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.
"Komite harus memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Di Pasal 9, komite ini ada dua frasa dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, tugas komite ada lima hal termasuk melaksanakan tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 10," kata Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024)
Ninik menjelaskan dalam pasal 14 perpres itu secara detail menyebutkan anggota komite itu terdiri atas tiga unsur. Pertama, unsur dewan pers yang tidak mewakili perusahaan pers, unsur kementerian, dan unsur pakar di bidang pelayanan platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital dan perusahaan pers,
Jumlah anggota komite berdasarkan Perpres tersebut maksimal 11 orang. Sehingga kata Ninik jumlahnya bisa 11, bisa 9, bisa 7 yang penting ganjil.
"Maka komposisi ini harus seimbang, komposisi yang memahami ekosistem jika nanti pada akhirnya lima maka komposisi yang mengikuti profesi bisnisnya lima. Apa itu mendukung alogaritma pemberitaan itu kan yang mengerti IT," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Anggota Gugus Tugas Perpres Publisher Rights, Yadi Hendriana menjelaskan dalam perekrutan komite memang akan ada dua proses yang berlainan.
"Proses pertama itu di Kementerian Polhukam sesuai bunyi Perpres di salah satu pasalnya mereka menetapkan lima orang tapi nanti di Dewan Pers, pansel akan meminta 10 orang dua kali lipat. Kemudian ditetapkan dan diputuskan di Dewan Pers sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024," kata Yadi.
Editor: Faieq Hidayat