Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo Soroti Maraknya Disinformasi, Singgung Peran Media Berlisensi Krusial
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran yang Larang Investigasi, Karya Jurnalistik Berkualitas Tak Boleh Dikekang

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:06:00 WIB
Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran yang Larang Investigasi, Karya Jurnalistik Berkualitas Tak Boleh Dikekang
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat konferensi pers soal RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok DPR. Penolakan disampaikan karena salah satunya terdapat poin yang melarang jurnalisme investigasi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, larangan itu bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dia menegaskan, karya jurnalistik berkualitas tak boleh dikekang.

"Karena kita sebetulnya dengan UU (Nomor) 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pemberedelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah dia.

Ninik menilai, RUU Penyiaran akan menjadikan jurnalis tidak merdeka dan tidak independen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut