Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Ungkap Ada Oknum di DPR Masukan Pasal untuk Berangus Kebebasan Pers

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:26:00 WIB
Dewan Pers Ungkap Ada Oknum di DPR Masukan Pasal untuk Berangus Kebebasan Pers
 Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi publik menyoal RUU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Gedung Dewan Pers, Rabu (15/5/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Namun demikian, kata Yadi, sosok oknum yang berusaha merenggut kebebasan pers tersebut hingga kini belum dapat diungkap. Yadi menyebut organisasi jurnalis tidak bisa mengonfirmasi lantaran belum jelas siapa sosok yang bertanggungjawab atas upaya itu.

"Jadi sampai sekarang kita belum tahu orangnya tersebut, karena DPR juga kaget kenapa pasal tersebut kok bisa masuk. Artinya kawan-kawan di DPR juga nggak paham kenapa kok bisa masuk," tuturnya.

Oleh karenanya , dia menduga dalam 17 tahun terakhir ada sosok toxic terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang menganggap pers terlalu bebas. Padahal kebebasan pers merupakan salah satu hadiah terbesar dari terciptanya demokrasi di Indonesia.

"Mereka itu ngerasa pers ini terlalu bebas padahal lupa bahwa Indonesia bisa sebesar ini, demokrasi bisa sebesar ini, kemudian masyarakat bisa mendapatkan informasi yang balance di luar kekurangan dan kelebihan pers selama ya freedom of expression, dan kebebasan pers ini membawa manfaat yang luar biasa," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut