Dewas Akan Gelar Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Nurul Ghufron. Sidang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron itu bakal digelar Kamis (2/5/2024).
"Sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Rabu (24/4/2024).
Dalam kasus tersebut, turut dilaporkan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata. Namun, Albertina menyebutkan hanya Ghufron yang lanjut ke tahap sidang.
"Yang disidangkan Pak NG," ujarnya.
Belum diketahui apakah laporan terhadap Alex itu tidak terbukti atau akan disidangkan di waktu yang berbeda dengan Ghufron.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyebutkan, laporan terhadap Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Haris, Rabu (24/4/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq