Dewas KPK Bacakan Vonis Sidang Etik Pungli 93 Pegawai Rutan pada 15 Februari
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai rutan pada 15 Februari 2024. Dewas saat ini sudah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024).
Albertina mengatakan, putusan tersebut dibacakan untuk 93 pegawai yang tengah diperiksa secara bertahap. Sidang bertahap dilaksanakan dalam tiga hari yakni Senin, Selasa dan Kamis.
"Agenda hari ini ya masih bersifat pemeriksaan ya," katanya.
Fantastis! Tahanan KPK Setor Rp20 Juta untuk Selundupkan HP ke Rutan, Ngecas Rp300.000
Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah. Ada pihak yang disebut "Lurah".
Lurah dimaksud bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.
Pungli Rutan KPK Capai Rp6,1 M, Modusnya Bolehkan Tahanan Pakai HP hingga Charge Baterai
Editor: Faieq Hidayat