Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Dorong Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan, Minta Laporan Periodik
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:49:00 WIB
Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan heran dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Padahal Dewas KPK hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang (UU).

Laporan dilayangkan Ghufron yang saat ini berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron melaporkan Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik. 

"Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Dia mengaku belum mengetahui secara detail laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya. 

Tumpak menegaskan, Dewas KPK selama ini hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut