Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan heran dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Padahal Dewas KPK hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang (UU).
Laporan dilayangkan Ghufron yang saat ini berstatus terperiksa dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron melaporkan Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
"Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dia mengaku belum mengetahui secara detail laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami sendiri belum tahu, cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Tumpak menegaskan, Dewas KPK selama ini hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.