Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Dorong Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan, Minta Laporan Periodik
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:49:00 WIB
Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya. 

"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU, gak tahu juga apa itu melakukan tindak pidana, itu namanya saya gak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya. 

Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim. Laporan itu dilayangkan pada 6 Mei 2024. 

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Dia memuat dua pasal yakni 421 dan 310 KUHP dalam laporan itu. 

"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut