Dewas KPK Heran Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim, padahal hanya Laksanakan Tugas
"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya.
"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU, gak tahu juga apa itu melakukan tindak pidana, itu namanya saya gak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya.
Diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim. Laporan itu dilayangkan pada 6 Mei 2024.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dia memuat dua pasal yakni 421 dan 310 KUHP dalam laporan itu.
"421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian