Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik, Sanksi Teguran hingga Potong Gaji

Jumat, 06 September 2024 - 15:38:00 WIB
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik, Sanksi Teguran hingga Potong Gaji
Sidang Dewas KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang putusan etik ini, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjadi Ketua Majelis. Sidang juga diikuti empat anggota Dewas KPK yakni, Albertina Ho, Syamsudin Haris, Indriyanto Seno Adji dan Harjono.

Nurul Ghufron disebut menyalahgunakan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). 

Pegawai Kementan tersebut diketahui berinisial AMD. Dia dimutasi dari Kantor Kementan di Jakarta ke Jawa Timur (Jatim) karena usulan Ghufron.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut