Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Putuskan Proses TWK Tidak Langgar Kode Etik

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:57:00 WIB
Dewas KPK Putuskan Proses TWK Tidak Langgar Kode Etik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status menjadi ASN tidak melanggar kode etik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam laporan tersebut juga ditemukan adanya penyusunan perkom terkait TWK yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural. Rumusan perkom itu disusun oleh Biro Hukum dan Biro SDM.

Ketentuan mengenai TWK itu telah tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 draf Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 21 Januari yang dikirimkan oleh Sekjen melalui Nota Dinas Nomor: 44/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 21 Januari 2021. 

Ketentuan itu pun disetujui oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial dalam lembar disposisi pimpinan nomor: LD-162/02.intern/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang selanjutnya disempurnakan dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021.

Tidak hanya itu, Harjono juga mengungkapkan TWK diusulkan pertama kali oleh BKN pada awal Oktober 2020. Harjono menyebut BKN memang yang tetap meminta diadakannya asesmen wawasan kebangsaan sebagai alat ukur pegawai KPK menjadi ASN.

"Ketentuan mengenai tes wawasan kebangsaan merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi KemenPAN-RB dan BKN yang meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut