Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Putuskan Proses TWK Tidak Langgar Kode Etik

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:57:00 WIB
Dewas KPK Putuskan Proses TWK Tidak Langgar Kode Etik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status menjadi ASN tidak melanggar kode etik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status menjadi ASN tidak melanggar kode etik. Laporan itu sebelumnya dilayangkan pegawai yang tak lolos TWK kepada pimpinan KPK.

Menanggapi itu, KPK melalui pelaksana tugas (Plt) juru bicaranya Ali Fikri menyebut Dewas sudah melakukan tugasnya dalam mengusut dugaan pelanggaran etik TWK. Dewas, kata Ali, sudah sangat terbuka selama proses penyelidikan.

"Dewas terbuka terhadap semua pihak yang mengetahui atau memiliki informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan insan KPK untuk menyampaikan pengaduannya," ujar Ali di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Menurut Ali, Dewas telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap insan KPK secara profesional dan transparan. 

"Tentu dalam rangka memastikan agar pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di lembaga ini taat azas dan peraturan, serta mengedepankan nilai-nilai etik dan pedoman perilaku insan KPK," katanya.

Ali mengungkapkan Dewas telah memeriksa pihak-pihak yang diyakini mengetahui informasi dan keterangan fakta yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti terkait atas pengaduan tersebut. 

"Para terperiksa yang terdiri dari lima pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, tiga orang dari pihak pelapor, tiga orang dari pihak internal KPK, dan lima orang dari pihak eksternal telah menyampaikan informasi yang mereka ketahui secara lengkap kepada Dewas," ucap Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut