Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Putuskan Proses TWK Tidak Langgar Kode Etik

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:57:00 WIB
Dewas KPK Putuskan Proses TWK Tidak Langgar Kode Etik
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status menjadi ASN tidak melanggar kode etik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata Ali,  Dewas juga telah memeriksa dokumen dan rekaman yang memuat 42 bukti. Dari pemeriksaan tersebut Dewas menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," katanya.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan bahwa tujuh poin pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dimaksud, tidak memiliki kecukupan bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke Sidang Etik," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Dewas Harjono mengatakan pelaporan Novel Baswedan Cs kepada Dewas terkait pelanggaran etik pimpinan KPK dianggap tidak cukup bukti. Harjono menjelaskan materi laporan Pasal 4 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ditambahkan Ketua KPK, Firli Bahuri pada rapat pimpinan 25 Januari 2021 itu sebelum dibawa ke Kemenkumham yang menetapkan pelaksanaan TWK.

"Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata Harjono.

"Penambahan pasal dari Saudara Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021 terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut