Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji. Anggota Dewas KPK itu dilaporkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dewas menyatakan laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Oleh karenanya, laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji dinyatakan dihentikan.
"Ya (tidak memenuhi syarat untun dilanjutkan ke sidang etik), tidak cukup bukti," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Dewas sudah mengirimkan surat pemberitahuan perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Indriyanto Seno Adji kepada pelapor. Berdasarkan isi surat tersebut, Dewas sudah mengklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Indriyanto Seno Adji ke sejumlah pihak.
Adapun, pihak-pihak yang diklarifikasi terkait laporan tersebut yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron; Sekjen KPK, Cahya Harefa; Plt Juru Bicara KP Ali Fikri; Direktur non-aktif Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono; penyidik KPK, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska serta Indriyanto Seno Adji sendiri.
Dokumen tersebut menjelaskan kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers pada 5 Mei 2021 terkait tindak lanjut dari rapat hasil pembukaan TWK sebagai perwakilan Dewas. Kehadirannya tersebut diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota Dewan Pengawas KPK.