Dewas KPK Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji, Ini Alasannya
Kemudian, dokumen tersebut juga menjelaskan disertakannya Indriyanto dalam konferensi pers sehubungan dengan materi yang akan disampaikan menyangkut organisasi atau kelembagaan KPK. Oleh karenanya perlu dihadiri tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK.
Berdasarkan hasil telaah para saksi dan terlapor, dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
Adapun, penyampaian materi konferensi pers dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerja sama dengan juru bicara KPK.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," bunyi dokumen tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) pada 17 Mei 2021. Indriyanto merupakan anggota Dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyebut 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini kami melaporkan salah satu Anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) atas dugaan melanggar kode etik," ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK pada 17 Mei 2021.
Editor: Rizal Bomantama