Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Oknum Petugas Diduga Terima Rp4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) senilai sekitar Rp4 miliar. Pungli tersebut diduga berasal dari tahanan KPK.
"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan mengungkap kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dewan Pengawas melaporkan dugaan pungli oleh oknum petugas rutan tersebut kepada pimpinan KPK. Dewas meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Tumpak menegaskan bahwa pungli oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ini merupakan tindak pidana," kata Tumpak.
Dewan Pengawas juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum petugas rutan KPK yang terlibat dalam pungli tersebut. Dewas telah dan akan melanjutkan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus pungli di rutan KPK.
"Jadi ini adalah temuan langsung dari Dewan Pengawas, tanpa adanya pengaduan. Kami ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas benar-benar serius dalam menertibkan KPK," tegas Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di tempat yang sama.
"Kami tidak memandang siapa pun, semua yang tidak tertib akan ditindak termasuk pungutan di KPK," katanya.