Dewas KPK Putuskan Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjut ke Sidang Etik karena Tidak Cukup Bukti
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK ke sidang etik. Sebab, Dewas tidak menemukan bukti KPK melanggar etik.
Dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Brigjen Endar dan Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewas.