Dewas Temukan Pungli di Rutan KPK, Oknum Petugas Diduga Terima Rp4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) senilai sekitar Rp4 miliar. Pungli tersebut diduga berasal dari tahanan KPK.
"Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan mengungkap kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dewan Pengawas melaporkan dugaan pungli oleh oknum petugas rutan tersebut kepada pimpinan KPK. Dewas meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Tumpak menegaskan bahwa pungli oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar melakukan penyelidikan lebih lanjut karena ini merupakan tindak pidana," kata Tumpak.
Dewan Pengawas juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh oknum petugas rutan KPK yang terlibat dalam pungli tersebut. Dewas telah dan akan melanjutkan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus pungli di rutan KPK.
"Jadi ini adalah temuan langsung dari Dewan Pengawas, tanpa adanya pengaduan. Kami ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas benar-benar serius dalam menertibkan KPK," tegas Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di tempat yang sama.
"Kami tidak memandang siapa pun, semua yang tidak tertib akan ditindak termasuk pungutan di KPK," katanya.
Lebih lanjut, Albertina mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan sementara Dewas terkait pungli di rutan KPK, jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp4 miliar. Oknum petugas rutan KPK diduga menerima pungli senilai Rp4 miliar dalam periode tiga bulan.
"Mengenai jumlahnya, sangat fantastis, dan ini hanya jumlah sementara yang kami peroleh dari Desember 2021 hingga Maret 2022, yaitu sebesar Rp4 miliar. Jumlah ini mungkin akan bertambah lagi," tutur Albertina.
Dia juga mengungkapkan bahwa modus operandi dugaan pungli oleh oknum petugas rutan KPK dilakukan melalui transfer melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas rutan KPK diduga menerima pungli secara tunai dari pihak yang mengumpulkan uang tersebut.
"Kami mengetahui bahwa pungutan dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk setoran tunai, semuanya melalui rekening pihak ketiga dan sebagainya. Namun, kami tidak dapat menyampaikan secara terperinci karena melibatkan unsur pidana," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq