Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Dewas Terima Laporan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:07:00 WIB
Dewas Terima Laporan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar
Dewas KPK menerima laporan jaksa KPK diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar. Laporan itu telah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa KPK terhadap saksi. Nilainya diduga mencapai Rp3 miliar. 

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada iNews.id, Jumat (29/3/2024). 

Albertina menjelaskan, setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Dia melanjutkan, laporan itu juga ditembuskan ke Pimpinan KPK. 

"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," jelas Albertina 

"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN," sambungnya. 

Dia mengaku tak mengetahui perkembangan laporan itu setelah dilimpahkan. "Perkembangannya seperti apa? Dewas tidak tahu. Silakan konfirmasi ke Humas KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons soal kabar oknum jaksa Lembaga Antirasuah yang diduga memeras saksi. Dikabarkan, nominal pemerasan tersebut mencapai Rp3 miliar. 

Ghufron mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Pun belum menerima pemberitahuan dari Dewas KPK. 

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024). 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut