Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka, Jerat dengan TPPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:19:00 WIB
KPK Kembali Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka, Jerat dengan TPPU
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil sebagai tersangka. Kini, lembaga antirasuah itu menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus suap M Adil.

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, TPPU M Adi berkisar puluhan miliar rupiah. Adil diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke aset bangunan.

“Mengenai besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan,” ujarnya.

Dia menegaskan tim penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.

“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut