Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Rp5,7 Miliar ke Negara, Uang Pengganti Terpidana Korupsi Tagop Sudarsono Soulisa

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:11:00 WIB
KPK Setor Rp5,7 Miliar ke Negara, Uang Pengganti Terpidana Korupsi Tagop Sudarsono Soulisa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor uang pengganti dari terpidana koruptor ke kas negara. Kali ini jumlahnya Rp5,7 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, uang tersebut berasal dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa yang merupakan eks Bupati Buru Selatan, Maluku. 

"Jaksa eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk asset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari terpidana Tagop Sudarsono Soulisa," kata Ali, Kamis (28/3/2024). 

Ali mengatakan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan putusan terhadap terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan itu. 

"Nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

KPK berharap para terpidana yang dibebankan membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Hal itu sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatan menikmati hasil korupsi.

Sebelumnya, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. Tagop divonis 6 tahun penjara sedangkan Johny Kasman 4 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut